Koperasi Karyawan Sebagai Penyelamat dari Pinjol
Siapa disini yang masuk kategori kelas bawah hingga menengah yang ga kenal pinjaman online alias pinjol? Bahkan saya yakin sebagian besar kita pernah mengajukan pinjol, termasuk saya pribadi. Karena pinjol hadir dengan solusi yang mudah (tapi tidak murah) terhadap masalah keuangan kita. Pengajuannya mudah, hanya butuh handphone dan selfie KTP. Pencairannya cepat hanya dalam hitungan menit. Siapa coba yang tidak tergiur? Bahkan mereka yang tak sanggup membayar cicilannya pun nekad mengajukan pinjol. Ini nih yang bahaya.
Supaya tulisan ini lebih kontekstual, saya akan sampaikan beberapa data terkait pinjol di Indonesia per tahun 2024 berdasarkan katadata.co.id:
– Penyaluran data pinjol : Rp. 55 trilliun lebih
– Kredit macet pinjol : Rp. 1,7 triliun lebih
– Entitas penerima pinjol : 20 jutaan entitas
– Rata-rata bunga pinjol : 0,1 – 0,3% per hari / 3 – 9% per bulan / 36 – 108% per tahun
– Pulau dan provinsi dengan penyaluran pinjol terbesar : Pulau Jawa, Jawa Barat
Ini baru data dari pinjol yang legal. Belum pinjol yang ilegal. Belum data pinjaman dari lintah darat dan koperasi abal-abal. Faktanya masyarakat kita memang masih sangat butuh akan dana darurat. Kebutuhan itu tidak bisa dipungkiri. Pemerintah dan masyarakat secara kolektif perlu mencari solusi atas hal ini dengan damage cost yang paling sedikit. Dan pinjol terbukti bukan menjadi solusi yang paling tepat.
Kalau pinjol bukan solusi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan dana darurat, lalu apa? ‘Anda jangan cuma omon-omon!’, begitu mungkin dalam benak Anda. Baiklah, tenang… Saya tidak akan menulis ini kalau tidak punya usulan atas permasalahan yang saya kemukakan. Jauh sebelum ada pinjol, sesungguhnya masyarakat kita sudah kenal dengan yang namanya koperasi. Koperasi ini bukan koperasi macam koperasi abal-abal yang berkeliaran mencari nasabah (korban) untuk menawarkan pinjaman (racun) dengan bunga yang tinggi (ga masuk akal). Koperasi disini adalah koperasi sebenarnya sebagaimana yang digagas oleh Bung Hatta.
Sebenarnya sudah banyak koperasi kredit (Kopdit) yang berdiri dan maju di Indonesia. Sebutlah Kospin Jasa Pekalongan, Kopdit Lantang Tipo, Kopdit Pancur Kasih. Koperasi kredit tersebut telah terbukti dapat menyalurkan dana ke masyarakat dengan cara yang mudah, cepat, dan dengan bunga yang jauh di bawah pinjol. Terlebih lagi anggota yang meminjam mendapat cashback/return berupa sisa hasil usaha (SHU). Tapi di tulisan ini saya tidak akan membahas Kopdit, karena saya merasa kurang kompetensi dan pengalaman disitu.
Di tulisan ini saya akan membahas tentang Koperasi Karyawan (Kopkar) yang juga punya layanan/usaha simpan pinjam ke anggotanya. Untuk mendirikan Kopkar tidak perlu menunggu jumlah karyawan hingga ribuan. Jika di perusahaan Anda baru ada 20 orang pun sudah bisa mendirikan Kopkar. Prinsip dari koperasi salah satunya adalah ‘members economic participation’. Yaitu peran aktif anggotanya dalam memajukan ekonomi seluruh anggota koperasi secara keseluruhan. Dalam konteks simpan pinjam yaitu: 1) Bagi anggota yang punya uang lebih, bisa disimpan di koperasi agar dananya bisa disalurkan ke anggota yang membutuhkan. Sebagai imbalannya ia mendapat bagi hasil yang lebih besar sesuai simpanannya. 2) Bagi anggota yang sedang butuh dana tunai bisa pinjam ke koperasi. Dengan memberikan imbalan ke koperasi berupa biaya admin atau jasa yang besarannya manusiawi. Dan tentunya komitmen untuk melunasi pinjamannya sesuai syarat dan ketentuan. Disini semua pihak diuntungkan.
Bagaimana jika mayoritas anggota butuh dana sedangkan simpanan anggota dananya terbatas? Sehingga tidak semua anggota terlayani. Disini sebenarnya banyak alternatif solusi. Saya coba paparkan beberapa:
1. Karena ini koperasi karyawan yang berada di bawah naungan perusahaan. Maka perusahaan bisa memberikan pinjaman lunak (tanpa bunga atau dengan bunga rendah atau sistem bagi hasil) kepada Kopkar untuk disalurkan ke anggota yang membutuhkan. Atau lebih baik lagi jika perusahaan berbaik hati menghibahkan dana ke Kopkar. Bagaimanapun Kopkar ada untuk kesejahteraan karyawan. Dan perusahaan juga punya kepentingan yang sama untuk mensejahterakan karyawannya.
2. Bekerja sama dengan koperasi lainnya yang punya kelebihan likuiditas. Bekerjasama untuk dapat memberikan pinjaman berbiaya rendah. Karena salah satu prinsip koperasi adalah Kerjasama antar Koperasi.
3. Mengajukan fasilitas pinjaman ke lembaga keuangan seperti LPDB atau Bank.
Dan masih ada solusi-solusi lainnya, jika kita punya kemauan. Sebagaimana kata pepatah, jika punya kemauan maka seribu jalan akan dicari. Jika tidak ada kemauan maka seribu alasan akan dikemukakan. Permasalahan ada bukan untuk dibiarkan atau dikeluhkan. Tapi untuk disyukuri dan diselesaikan.
Sebenernya masih banyak hal-hal terkait koperasi yang ingin saya sampaikan. Mulai dari filosofi, teknis, hingga pengalaman pribadi. Tapi karena tidak ingin tulisan ini menjadi terlalu panjang dan teknis. Maka seperti itu dulu yang dapat saya kemukakan. Untuk hal lainnya terkait koperasi karyawan atau simpan pinjam insyaallah akan saya bahas dalam tulisan lain. Jika ada pembaca yang ingin bertanya atau berdiskusi terkait koperasi karyawan bisa langsung menghubungi saya via WA atau email. Terima kasih sudah membaca. Semoga kita senantiasa bersyukur. Aamiin.
Monitor performa bisnis Anda dengan GRATIS 30 hari uji coba Accounting Software terbaik di Indonesia. Klik link ini sekarang: https://my.jurnal.id/id/users/sign_up?referral_code=MPRIZKIA001.
Atau WA 085810548732 untuk diskon dan konsultasi lebih lanjut.
Post Comment