Ini Daftar Pertanyaan yang Berpotensi Menghemat Pajak
Dua bulan belakangan saya ditugaskan untuk menyusun tax planning dari sebuah perusahaan yang belum pernah melakukan tax planning. Hasilnya? Mencengangkan.
Ternyata selama ini perusahaan harusnya tidak perlu membayar pajak sebesar yang sekarang ini dibayarkan. Seharusnya di tahun-tahun sebelumnya perusahaan bisa menghemat ratusan juta bahkan milyaran untuk pengeluaran pajak. Ternyata tax planning yang dilakukan dengan benar bisa sebesar itu dampaknya.
Dan yang paling penting dari semua penghematan tersebut adalah ketenangan hati. Gak perlu khawatir ‘ketangkap basah’ ketika diperiksa AR. Gak perlu khawatir menjawab ‘surat cinta’ dari Dirjen Pajak. Karena semua data dan bukti transaksi lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saya tidak akan membahas mengenai detailnya disini, karena terlalu panjang dan teknis. Yang ingin saya sampaikan adalah filosofinya. Kunci pertama dari proses tax planning adalah dengan bertanya pada diri sendiri. Antara lain :
I. Pengeluaran & Biaya:
- Apakah semua pengeluaran bisnis saya sudah didokumentasikan dengan benar dan lengkap? Bukti transaksi yang lengkap dan akurat sangat penting untuk pengurangan pajak yang sah. Dokumentasi bukti transaksi yang berantakan dan tidak tersrtruktur akan menyulitkan pendataan biaya-biaya.
- Apakah saya memanfaatkan semua pengurangan biaya yang diizinkan? Pelajari secara detail peraturan perpajakan terkait pengurangan biaya, seperti biaya penelitian dan pengembangan, depresiasi aset, biaya perjalanan dinas, dan lainnya. Jangan sampai ada pengurangan yang sah terlewatkan.
- Apakah saya telah mengoptimalkan metode perhitungan depresiasi aset? Metode depresiasi yang berbeda dapat menghasilkan perbedaan signifikan dalam kewajiban pajak. Pilih metode yang paling menguntungkan secara legal.
- Apakah saya sudah mengklaim semua kerugian usaha yang dapat dikompensasikan? Kerugian usaha pada tahun pajak tertentu dapat dikompensasikan dengan penghasilan pada tahun pajak berikutnya. Pastikan Anda memanfaatkan fasilitas ini.
- Apakah saya telah meninjau kembali semua kontrak dan perjanjian dengan pihak lain untuk memastikan struktur transaksi yang paling efisien dari segi pajak? Contohnya, struktur perjanjian kerjasama, transfer pricing, dan lainnya.
- Apakah saya sudah melakukan analisis mengenai efisiensi biaya operasional dan melakukan penghematan yang memungkinkan tanpa mengorbankan kualitas bisnis? Penghematan biaya operasional secara langsung akan meningkatkan laba kena pajak yang lebih rendah
II. Investasi & Penanaman Modal:
- Apakah saya telah memanfaatkan insentif pajak yang tersedia untuk investasi tertentu? Pemerintah sering memberikan insentif pajak untuk investasi di sektor-sektor tertentu. Risetlah insentif-insentif tersebut dan manfaatkan jika relevan dengan bisnis Anda.
- Apakah saya sudah mempertimbangkan strategi investasi yang dapat meminimalkan pajak, seperti investasi di obligasi pemerintah atau instrumen investasi yang mendapatkan fasilitas pajak tertentu?
- Apakah strategi investasi saya sudah selaras dengan tujuan penghematan pajak jangka panjang? Perencanaan pajak jangka panjang sangat penting untuk optimalisasi pajak.
III. Administrasi & Kepatuhan:
- Apakah sistem pencatatan keuangan saya akurat, tertib, dan terorganisir dengan baik? Sistem pencatatan yang baik merupakan dasar dari perencanaan pajak yang efektif.
- Apakah saya memiliki konsultan pajak yang berpengalaman dan terpercaya? Konsultan pajak yang baik dapat membantu mengidentifikasi peluang penghematan pajak dan memastikan kepatuhan perpajakan.
- Apakah saya selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru? Peraturan perpajakan sering berubah. Selalu update diri Anda dengan perubahan-perubahan tersebut.
- Apakah saya telah melakukan perencanaan pajak secara proaktif, bukan reaktif? Perencanaan pajak yang proaktif jauh lebih efektif daripada menunggu hingga jatuh tempo pelaporan pajak.
IV. Struktur Usaha:
- Apakah struktur badan usaha saya (PT, CV, dll.) sudah optimal dari segi perpajakan? Struktur usaha yang berbeda memiliki implikasi perpajakan yang berbeda.
Dan jangan lupa untuk selalu konsultasikan dengan konsultan pajak profesional untuk mendapatkan saran yang sesuai dengan situasi dan kondisi bisnis Anda. Jangan melakukan strategi penghematan pajak yang melanggar hukum. Dan perlu diingat, tax planning tujuannya adalah optimalisasi, bukan penghindaran pajak.
Monitor performa bisnis Anda dengan GRATIS 30 hari uji coba Accounting Software terbaik di Indonesia. Klik link ini sekarang: https://my.jurnal.id/id/users/sign_up?referral_code=MPRIZKIA001.
Atau WA 085810548732 untuk diskon dan konsultasi lebih lanjut.
Post Comment